9 Jenis Minuman yang Dilarang dalam Islam
Sama halnya dengan
makanan, Islam juga menyebutkan bahwa setiap minuman yang masuk ke dalam tubuh
manusia nantinya dapat mempengaruhi kesehatan, baik itu kesehatan fisik maupun
kesehatan rohani. Islam menganjurkan umat-Nya untuk senantiasa menjaga kualitas
minuman yang ia konsumsi, dalam artian tetap menjaga kehalalannya.
Mengkonsumsi minuman
yang diharamkan dalam Islam akan menyebabkan hilangnya keberkahan yang akan Anda
dapatkan dari minuman tersebut. Selain itu, minuman haram juga dapat menghambat
diterimanya do’a-do’a oleh Allah SWT. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat
Muslim untuk mengetahui minuman apa saja yang termasuk kategori dilarang dalam
Islam.
Nah, untuk itu pada
kesempatan kali ini kami akan bagikan informasi mengenai apa saja minuman yang
dilarang dalam Islam yang wajib dihindari, beserta alasannya di berikut ini.
Jenis Minuman
yang Dilarang dalam Islam
1.
Minuman
dari darah
Selain
diharamkan untuk dimakan, darah juga diharamkan untuk dijadikan sebagai
minuman. Selama ini, beberapa orang kerap meminum darah dengan alasan kesehatan
atau untuk menyembuhkan penyakit. Darah yang digunakan biasanya berasal dari
darah ular. Hal tersebut juga diharamkan. Allah SWT telah mengharamkan umat-Nya
untuk meminum minuman yang berasal dari darah, walaupun itu untuk alasan
kesehatan.
2.
Khamr
atau minuman keras
Allah
SWT juga mengharamkan umat-Nya untuk meminum minuman keras. Minuman keras
merupakan minuman yang di dalamnya mengandung alkohol dan segala sesuatu yang
akan berakibat memabukkan. Dalam HR. Muslim juga disebutkan,”Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua
khamr adalah haram.”
3.
Minuman
yang dapat membahayakan diri
Minuman
yang dapat membahayakan diri juga dilarang dalam Islam. Minuman yang dapat
membahayakan diri ini contohnya seperti minuman yang telah dicampur dengan
racun ataupun zat lainnya yang akan berdampak membahayakan nyawa. Minuman
semacam ini biasanya digunakan bagi orang-orang yang ingin menyakiti dirinya
sendiri ataupun mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Padahal, upaya menyakiti
diri sendiri juga bunuh diri ini menjadi perbuatan yang sangat dimurkai oleh
Allah SWT.
4.
Minuman
yang tercampur dengan najis
Minuman
yang tercampur dengan najis jelas haram hukumnya untuk dikonsumsi. Mengapa
demikian? Hal tersebut dikarenakan najis dihukumi haram. Oleh karena itu,
minuman yang tercampur najis pun menjadi dihukumi haram pula. Contoh najis yang
biasanya dicampurkan ke dalam minuman yaitu darah dan bangkai.
5.
Minuman
yang diminum dalam suatu bejana emas
Allah
tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan. Segala sesuatu yang berlebihan
merupakan salah satu ciri-ciri dari perilaku orang kafir. Oleh karena itu,
Allah SWT melarang umat-Nya untuk meminum minuman yang diletakkan dalam suatu
bejana yang terbuat dari bahan emas.
6.
Minuman
milik orang lain yang diambil tanpa seizin pemiliknya
Perilaku
mencuri atau mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan perilaku
yang dilarang dalam Islam. Demikian halnya dengan meminum minuman yang berasal
dari hasil mencuri, menipu, juga dibeli dari uang yang tidak halal. Islam
melarang umat-Nya untuk meminum minuman dalam kategori tersebut. Dalam QS.
An-Nisa ayat 29 telah disebutkan larangan terhadap umat-Nya untuk saling
memakan harta sesama manusia dengan cara yang bathil.
7.
Minuman
yang mengandung efek psikotropika
Salah
satu contoh psikotropika adalah obat bius. Islam melarang umat-Nya untuk
meminum minuman yang di dalamnya terdapat kandungan zat psikotropika. Mengapa
demikian? Zat psikotropika yang dicampurkan ke dalam minuman akan menyebabkan
orang yang meminumnya tersebut akan hilang akal dan hilang kesadaran. Bahkan,
efek meminum minuman yang mengandung zat psikotropika ini sama halnya dengan
meminum minuman keras, salah satunya yakni kecanduan.
8.
Minuman
yang dianggap mempunyai kekuatan
Minuman
yang dianggap mempunyai kekuatan ini contohnya seperti minuman yang telah
dicampurkan dengan mantra-mantra atau jampi-jampi tertentu dari orang semacam
dukun ataupun paranormal. Dalam Islam, minuman semacam itu dilarang untuk
dikonsumsi. Mengapa? Karena perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan syirik
atau menyekutukan Allah SWT serta meyakini segala sesuatu yang bersifat
musyrik. Meminum minuman yang telah dicampurkan dengan jampi-jampi tersebut
tetap dihukumi haram, meskipun hal tersebut dilakukan untuk menyembuhkan
penyakit.
9.
Minuman
yang mengandung zat haram
Zat
yang diharamkan ada banyak macamnya, contohnya seperti darah, air liur pada
anjing, dan sebagainya. Dewasa ini kerap beredar minuman yang dicampurkan
dengan darah hewan dengan alasan untuk menyembuhkan suatu penyakit ataupun
untuk menambah stamina. Padahal, Islam telah melarang untuk meminum segala
minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang haram. Meskipun dengan alasan
kesehatan, meminum minuman yang tercampur dengan zat yang haram hukumnya
tetaplah haram.
Nah, itulah diatas beberapa jenis
minuman yang dilarang dalam Islam. Semoga
informasi di atas dapat Anda jadikan sebagai bahan referensi agar dapat lebih bermawas
diri dalam memilih minuman untuk dikonsumsi.
0 Response to "9 Jenis Minuman yang Dilarang dalam Islam"
Posting Komentar