Golongan Penerima Zakat dan Hukum Bagi yang Menolak Menerima Zakat

golongan penerima zakat

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim untuk diberikan kepada golongan fakir miskin dan golongan lain yang membutuhkan santunan. Kebiasaan mengeluarkan zakat ini sudah dimulai sejak lama, sekitar abad 662 M yang lalu..

8 Golongan Penerima Zakat

Penggolongan pihak yang memiliki hak sebagai penerima zakat terbagi menjadi 8 kalangan/golongan, yang masing-masing telah disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Nah, adapun kategori golongan penerima zakat adalah sebagai berikut:

- Golongan Fakir: Yaitu golongan orang yang berada di bawah garis kemiskinan sedemikian parahnya hingga mereka tidak memiliki harta apapun dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari

- Golongan Miskin: Golongan ini hampir mirip dengan golongan fakir. Perbedaan yang paling mendasar adalah, golongan miskin masih memiliki sejumlah harta. Biarpun begitu jumlah harta yang mereka memiliki sangatlah sedikit sehingga mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

- Amil: Amil merupakan orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat serta membagi-bagikan zakat tersebut pada orang-orang yang membutuhkan. Amil memiliki hak untuk menerima zakat, tapi tetap saja ada ketentuan yang harus dipatuhi. Yaitu total gaji atau zakat yang diberikan pada amil tak lebih dari 13,5% dari total zakat. Amil juga diwajibkan untuk menghindari hibah, hadiah, apalagi sogokan dalam bentuk barang maupun uang.

- Golongan Mualaf: Mualaf adalah orang yang baru saja masuk Islam. Pada masa itu, seorang mualaf umumnya akan mengalami diskriminasi dari masyarakat sekitar. Dengan keadaan seperti itu, sangatlah wajar jika mualaf dimasukkan ke dalam pihak yang berhak menerima zakat. Dengan menerima zakat tersebut diharapkan mualaf tersebut dapat terbantu dalam memulai kehidupan barunya sebagai seorang muslim.

- Hamba Sahaya: Salah satu bukti bahwa Islam mendukung pembebasan budak adalah dimasukkannya hamba sahaya ke dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Pada masa itu, perbudakan adalah hal yang masih umum terjadi. Beberapa budak menerima perlakuan yang sangat tidak manusiawi sehingga wajar saja banyak dari mereka yang ingin hidup merdeka dan terbebas dari jeratan perbudakan.

Tapi hidup seorang budak yang baru saja merdeka tidaklah mudah. Mereka masih membutuhkan sejumlah harta untuk membantu mereka memulai hidup mandiri, dan zakat yang diberikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membuka peluang mereka untuk berdagang demi kelangsungan hidup mereka ke depannya.

- Gharimin: Gharimin adalah orang-orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup atau untuk tujuan yang halal, namun untuk suatu alasan mereka masih belum dapat membayar utangnya. Nah, zakat yang diberikan diharapkan dapat membantu Gharimin ini untuk membuka usaha tambahan misalnya, sehingga ia dapat segera melunasi hutang-hutangnya

- Fisabilillah: Pada zaman dahulu, penganut agama Islam masih sangatlah kecil dan tidak jarang para pendakwah agama mengalami kesulitan secara materiil, dan bagi mereka yang ingin pergi berjihad pun tidak memiliki modal yang cukup untuk pergi ke medan perang.

Dalam hal ini zakat ditujukan untuk membantu membiayai tentara untuk berangkat ke medan perang, dan juga membantu pendakwah untuk dapat bertahan hidup di tengah-tengah menyerukan syiar Islam. Fisabilillah yang bertahan hidup dari perang dan menjadi disabled pun memiliki hak penuh untuk mendapatkan zakat.

- Ibnu Sabil: Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan biaya di tengah perjalanan sehingga mengakibatkan ia tidak dapat kembali ke tanah airnya. Namun, tidak semua orang yang sedang dalam perjalanan berhak mendapatkan zakat. Seseorang baru bisa disebut dengan Ibnu Sabil jika ia memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut antara lain adalah orang tersebut sedang dalam perjalanan di negara orang dan secara otomatis berada jauh dari lingkungan yang ia kenal. Selain itu, tujuan dari perjalanan orang tersebut haruslah jelas. Dalam arti, ia tidak sedang melakukan perjalanan dalam rangka maksiat. Ketentuan ini dilakukan agar menjamin uang zakat yang diberikan nantinya tidak akan dialihkan menjadi uang untuk berbuat maksiat, seperti judi atau minum minuman keras misalnya.

Hukum Menolak Menerima Zakat

Nah, katakanlah suatu saat Anda bertemu dengan salah satu dari golongan di atas. Namun begitu Anda ingin memberikan uang zakat pada mereka, mereka justru menolak. Wah, mungkin saja Anda akan merasa terkejut dan bertanya-tanya, kira-kira apa ya hukum menolak menerima zakat?

Hukum menolak menerima zakat adalah diperbolehkan. Berbeda dari hadiah, zakat adalah sesuatu yang diberikan demi membantu seseorang. Nah, jika seseorang tersebut menolak pemberian zakat (misalnya, seorang mualaf yang menolak zakat karena lingkungan keluarga dan lingkungannya yang suportif), maka itu berarti orang tersebut memang sedang tidak berada di keadaan yang kesusahan sehingga ia merasa tidak terlalu perlu untuk menerima zakat. Kewajiban Anda untuk memberikan zakat terhadap orang tersebut sudah gugur, dan Anda bisa mengalihkan zakat tersebut untuk diberikan ke pihak lain yang lebih membutuhkan.

Sudah jelas kan info mengenai hukum menolak menerima zakat? Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Golongan Penerima Zakat dan Hukum Bagi yang Menolak Menerima Zakat"

Posting Komentar