Hukum Bertato bagi Laki-Laki Menurut Islam yang Wajib Anda Ketahui

tato menurut islam

Sekarang ini banyak sekali pemuda dan laki-laki yang beragama Islam yang tertarik untuk men-tato tubuhnya baik itu pada bagian kecil maupun keseluruhan tubuhnya. Alasan yang paing sering digunakan untuk membenarkan kegiatan yang satu ini adalah karena tato itu adalah seni dan memilikinya adalah suatu kebanggaan. Benarkah demikian?

Nah, supaya kita bisa mengetahui kebenaran dari anggapan tersebut secara lebih mendalam, sebaiknya simak ulasan mengenai hukum bertato bagi laki-laki menurut Islam yang kami bagikan di bawah ini:

a. Pengertian Tato
Sebelum kami membahas tentang hukum bertato bagi laki-laki menurut Islam, mari kita pahami terlebih dahulu apakah sebenarnya tato itu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan tato adalah lukisan atau gambar pada kulit. Sedangkan mentato adalah melukis pada kuli dengan cara menusuknya menggunakan jarum lalu kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu.

Penjelasan dari Syaikh Muhammad al Syarif mengenai tato ini adalah menusukkan jarum ataupun semisalnya pada bagian atau anggota tubuh yang ingin ditato sehingga darah menjadi mengalir lalu tempat yang baru ditusuk tersebut disisipi dengan bunga ataupun sejenisnya sehingga menghijau.

Mentato tubuh ini dikategorikan sebagai salah satu perbuatan yang tidak mensyukuri nikmat Allah swr karena berusaha untuk merubah ciptaan-Nya. Meskipun tato bisa dikatakan sebagai seni yang bisa memperindah tubuh karena terdiri dari berbagai bentuk seperti bulat, berupa lukisan ataupun ukiran, perlu diketahui bahwa Islam mengharamkan perbuatan ini terutama jika tato tersebut adalah gambar dari makhluk yang bernyawa, baik hanya pada sebagian tubuh saja ataupun seluruhnya.

Bahkan masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi norma pun menganggap tato adalah suatu hal negatif yang sering diidentikkan dengan penjahat, preman, kehidupan bebas dan kehidupan yang urakan.

b. Hukum Bertato bagi Laki-Laki Menurut Islam
Di atas sudah disinggung bahwa Islam ini telah mengharamkan tato dan mengharamkan perbuatannya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Qomah, disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda “Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang meminta untuk ditato.” (HR. Bukhori).

Ada juga hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: Dilaknat wanita yang menyambungkan rambut dan yang meminta disambungkan, wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditato.”. Dalam hadits tersebut memang yang disebutkan hanyalah wanita saja, karena memang pada zaman dahulu wanitalah yang banyak mentato tubuhnya. Namun, dalil keharaman tato ini juga berlaku bagi laki-laki.

Sekalipun dianggap seni, tato sama sekali tidak mendatangkan manfaat, bahkan dalam ilmu kedokteran saja tato memungkinkan untuk terjadinya penyakit karena bisa mengakibatkan infeksi bakteri pada area tubuh yang terdapat tatonya, alergi akibat bahan pewarna tato serta jarum tato yang tidak steril juga memiliki kemungkinan untuk meningkatkan resiko tertular HIV dan hepatitis.

Di dalam Islam, bertato ini juga termasuk dalam perbuatan yang menghimpun dosa. Diantara dosa yang dimaksud karena tato tersebut adalah najis, dimana ketika seseorang yang bertato sedang dalam keadaan junub, dia tidak bisa membasuh tubuhnya dengan sempurna karena air tidak bisa menembus tato dan kulit yang bertato juga tidak bisa menyerap air, apalagi jika tato tersebut adalah tato permanen. Selain itu, tato ini juga najis karena darah menjadi tersumbat di area tersebut.

Ini menjadikan wudlu dan sholat seseorang menjadi tidak sah dan ini adalah kesepakatan dari jumhur ulama’ dengan berdasarkan pada hadits yang mutawatir. Dosa yang lainnya adalah jika tato tersebut ditempatkan pada bagian aurat, otomatis aurat tersebut akan terlihat oleh orang lain (oleh tukang tato).

Maka dari itu, jika seseorang mentato tubuhnya karena tidak mengetahui keharamannya atau seseorang tersebut ditato ketika dia masih kecil, dan setelah dia mengetahui bahwa ini haram, maka hendaknya dia berusaha untuk menghilangkan tato tersebut, dengan catatan, tato ini mudah untuk dihilangkan dan tidak mendatangkan mudharat baginya seperti merusak organ tubuh, menjadikannya cacat atau kehilangan fungsinya.

Tetapi, jika tato tersebut sulit untuk dihilangkan, atau bahkan jika dihilangkan justru mendatangkan kemudharatan, maka cukup bagi orang tersebut untuk bertaubat serta beristighfar dan tato boleh untuk tetap dibiarkan. Biarlah tato ini tetap ada, tetapi jangan sekali-kali mencoba menambah, atau bahkan mentato bagian tubuh yang lainnya.

Islam sudah memberikan begitu banyak keringanan, termasuk dalam hal menghilangkan tato. Sudah seharusnya kita menggunakan keringanan tersebut dengan sebaik-baiknya dan bukan menyalahgunakannya. Allah SWT juga sudah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya bentuk serta rupa sehingga tidak perlulah untuk kita menambahkan ‘keindahan’ badan kita dengan cara mentato.

Nah, itulah diatas sedikit ulasan dari kami mengenai pengertian tato serta hukum bertato bagi laki-laki menurut Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish showab.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Bertato bagi Laki-Laki Menurut Islam yang Wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar